Wednesday, December 22, 2021

PENYULUHAN HUKUM BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA AJIBARANG WETAN TAHUN 2021



Tahun 2021 adalah kali kedua Pemerintah Desa menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa Ajibarang Wetan, yang meliputi Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD, BUMDes, PKK, dan lembaga-lembaga desa yang lainnya. Kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.

Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan rutin tahunan sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat.

Penyuluhan hukum  dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum pada masa-masa yang akan datang.

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, diharapkan kepada aparatur pemerintahan desa dapat meneruskan hasil penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Penyuluhan hukum tersebut diisi oleh pembicara-pembicara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, baik pembicaraan mengenai tugas dan fungsi institusi penegak hukum maupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Monday, December 14, 2020

PENYULUHAN HUKUM oleh KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO

 

Kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pardiono, SH dalam membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi aparatur Pemerintah Desa Ajibarang Wetan yang dilaksanakan di Gedung PKK Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Rabu (2/12/2020). 

Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat.

Penyuluhan hukum  dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum pada masa-masa yang akan datang.

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, diharapkan kepada aparatur pemerintahan desa dapat meneruskan hasil penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Penyuluhan hukum tersebut diisi oleh pembicara-pembicara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, baik pembicaraan mengenai tugas dan fungsi institusi penegak hukum maupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fauzi)

 

Wednesday, August 26, 2020

Pelantikan BPD Periode 2020-2026 Desa Ajibarang Wetan ditengah Pandemi Covid-19

 


Ajibarang Wetan – Ditengah wabah pandemi virus corona disease (Covid-19), Camat Ajibarang melantik BPD Periode 2020-2026 secara serentak se Kecamatan Ajibarang melalui Video Conference pada Rabu (08/04/2020), termasuk BPD Desa Ajibarang Wetan.

“Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak dan melalui Video Conference dikarenakan kita sedang dalam masa Pandemi Covid-19” terang Camat Ajibarang.

Dikatakan Camat Ajibarang, bagi BPD yang telah dilantik diharapkan dapat mengemban amanah yang baik untuk masyarakat serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

“Dan yang terpenting jabatan ini akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT nantinya” Camat Ajibarang.