Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai Senin (2/4/2012)
ini menguji coba pelaksanaan lima hari kerja bagi seluruh satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja di lingkungannya. Uji coba ini
akan dilakukan hingga 31 Desember 2012.
Asisten Pemerintahan dan
Administrasi (Aspemin) Sekretaris Daerah Banyumas Purwadi Santosa
mengatakan, keputusan ini berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
10 Tahun 2012 tentang Penerapan Uji Coba Lima hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkannya, yakni 30 Maret 2012.