Monday, April 30, 2012

E-KTP yang ditunggu-tunggu, akhirnya tiba di Ajibarang Wetan


Penerapan e-KTP yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional ini dapat mewujudkan data kependudukan yang akurat dan mencegah adanya KTP ganda.
Dengan harapan tidak ada lagi KTP ganda. Karena nantinya data kependudukannya akan saling terintegrasi.
Bahkan, banyak penduduk yang sudah pindah tinggal dan tidak melapor di daerah asal sehingga masih tercatat. Padahal, di daerah tinggal baru, penduduk tersebut justru melapor sehingga tercatat ganda.
 Beberapa desa di Kecamatan Ajibarang sudah ada yang menyelesaikan tahap perekaman data bagi para warganya. Metode Antrian Desa ini diterapkan dengan harapan pada saat perekaman data tidak terjadi antrian bahkan penumpukkan warga untuk melaksanakan perekaman data.  Setiap hari hanya dilayani maksimal 300 orang dan itupun bagi mereka yang sudah menerima undangan perekaman data dari kecamatan.

Untuk Ajibarang Wetan sendiri direncanakan akan dilaksanakan Tahap Perekaman Data pada bulan Oktober 2012.
Sehingga kepada warga khususnya Desa Ajibarang Wetan diharapkan untuk sedikit bersabar menunggu antrian desa lain yang sedang melaksanakan proses perekaman data.
 Informasi pun sudah disampaikan lewat RT setempat, bahwa nanti akan ada "Undangan Perekaman Data E-KTP" dari kecamatan yang akan dibagikan kepada warga, namun masih banyak saja warga yang mendatangi Kantor Pemerintah Desa Ajibarang Wetan untuk sekedar menanyakan kapan akan diadakan pembuatan E-KTP.


Minimnya sarana informasi kepada warga sehingga sulit menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada. Dengan adanya website ini semoga bisa sedikit membantu penyampaian informasi kepada warga Ajibarang Wetan.
"Kepada Warga dipersiapkan saja berkasnya untuk perekaman data e-ktp bulan oktober, antara lain Undangan perekaman data e-ktp, SPNIK dan KTP Asli. Untuk undangan nanti akan dibagikan kepada RT masing-masing kalo undangan dari kecamatan sudah sampai di kantor", ungkap Subekti selaku Kasi Kesra Desa Ajibarang Wetan.

Admin

No comments:

Post a Comment