Sunday, September 29, 2019

Disahkan, Peraturan Desa tentang Mobil Siaga Desa

Anggota BPD berfoto bersama setelah Rapat pembahasan Perdes Mobil Siaga

Pemakaian Mobil Siaga Desa Ajibarang Wetan perlu diatur dalam Peraturan Desa, sebab agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi. Jum'at, 13 September 2019 Pemerintah Desa beserta BPD membahas terkait aturan pemakaian Mobil Siaga.
Kepala Desa dan Ketua BPD
Pemanfaatan Mobil Siaga Oleh Warga
Dengan disahkannya Perdes tentang Penggunaan Mobil Siaga, warga Desa Ajibarang Wetan sudah dapat memanfaatkan mobil tersebut untuk keperluan transportasi dari dan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat. (fauzi85)

1 comment: